Utang Picu Pembunuhan, Wanita Cilegon Tewas Usai Disekap Teman Arisan
Senin, 16 Juni 2025 | 21:03 WIB

Kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman pidana yang dihadapi sangat berat, bisa sampai hukuman mati," tegas Kasat Reskrim.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman motif emosional dan teknis keterlibatan masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi