Ijazah dan Raport Tak Diberikan, Wali Murid Al Dzikri Serbu Kemenag Kota Serang
SERANG, iNewsBanten - Sejumlah wali murid dan alumni Pondok Pesantren Al Dzikri di Kota Serang mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang pada Kamis, 19 Juni 2025. Mereka mengadukan dugaan penahanan ijazah oleh pihak pesantren.
Salah satu orang tua siswa, Munayah, mengungkapkan kedatangannya ke kantor Kemenag sebagai bentuk keprihatinan atas kesulitan anaknya yang ingin pindah ke sekolah lain namun tidak mendapatkan kejelasan dari pihak pesantren.
“Semua kewajiban administrasi sudah kami bayar dan ada buktinya. Tapi ketika anak saya ingin pindah sekolah, malah dipersulit dan dijanjikan terus dari minggu lalu,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menuturkan bahwa selama lima tahun anaknya menempuh pendidikan di ponpes tersebut, tidak pernah diberikan raport sebagai bahan evaluasi pembelajaran. Hal itu menurutnya sangat merugikan perkembangan anak.
“Raport tidak pernah dikasih. Ijazah juga ditahan. Padahal raport itu hak kami sebagai orang tua untuk melihat kemajuan belajar anak. Kami berharap Kemenag bisa bantu selesaikan,” kata Munayah.
Sopi, salah satu alumni yang juga hadir, mengaku dirinya telah lulus dari Madrasah Aliyah Al Dzikri sejak tahun 2022. Namun hingga kini, ijazah kelulusan tak kunjung diberikan.
“Saya sudah dua tahun mengabdi setelah lulus, tapi ijazah masih ditahan. Bahkan sidik jari untuk legalisasi ijazah pun belum pernah dilakukan oleh ponpes,” ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Denny Rusli, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak para siswa terpenuhi.
“Itu hanya persoalan miskomunikasi. Kami pastikan, yang sudah menyelesaikan administrasi, harus menerima ijazahnya. Ini arahan langsung dari Kemenag,” tandas Denny.
Editor : Mahesa Apriandi