Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Setempat Diberdayakan Kelola Sampah Limbah Industri, Lingkungan Terjaga Ekonomi Bertambah
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:19 WIB
  • author Erdi
3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup
Tiga Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup, Motif Sakit Hati pada Ibunda Korban (ist)

SERANG, iNewsBanten – Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah perempuan asal Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketiganya - Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi - divonis dalam sidang yang digelar di PN Serang dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Minggu (29/6/2025). Vonis itu menjauhkan mereka dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik atas kekejaman aksi mereka.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut