3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup
Minggu, 29 Juni 2025 | 13:19 WIB
SERANG, iNewsBanten – Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah perempuan asal Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ketiganya - Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi - divonis dalam sidang yang digelar di PN Serang dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Minggu (29/6/2025). Vonis itu menjauhkan mereka dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik atas kekejaman aksi mereka.
Editor : Mahesa Apriandi