get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekda Cilegon Diduga Hambat Pembangunan, Ini Penjelasan Mantan Lurah

3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:19 WIB
header img
Tiga Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup, Motif Sakit Hati pada Ibunda Korban (ist)

SERANG, iNewsBanten – Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah perempuan asal Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketiganya - Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi - divonis dalam sidang yang digelar di PN Serang dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Minggu (29/6/2025). Vonis itu menjauhkan mereka dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik atas kekejaman aksi mereka.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut