get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Nasi Kotak Dibagikan kepada Pemulung dan Pengguna Jalan di Cilegon

3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:19 WIB
header img
Tiga Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup, Motif Sakit Hati pada Ibunda Korban (ist)



“Menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada para terdakwa,” kata Hakim Dessy dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Aqila. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pembunuhan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan buah dari perencanaan matang yang dilatarbelakangi rasa dendam. Ketiga pelaku diketahui merupakan tetangga sekaligus teman dari ibu korban, Amelia Pransica. Salah satu pelaku, Emi, bahkan pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah keluarga korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut