Kursi Sekwan Kosong, Fahmi Hakim Ketua DPRD Banten Ajukan Calon Pengganti ke Gubernur
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:34 WIB
Fahmi juga menggarisbawahi bahwa saat ini jumlah posisi eselon II yang kosong di Pemprov Banten semakin bertambah. Ia menilai, Gubernur Andra Soni telah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi pejabat, karena telah memasuki enam bulan masa kepemimpinan sejak dilantik pada Februari 2025.
Untuk diketahui, Deden sebelumnya menjabat sebagai Sekwan sejak 5 Agustus 2021. Ia dilantik oleh Gubernur Banten periode 2017–2022, Wahidin Halim, bersama lima pejabat eselon II lainnya melalui SK Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP148.BKD/2021 dan 821.2/KEP149.BKD/2021.
Editor : Mahesa Apriandi