Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara Perburuan Badak, APKSLI: Wujud Perlindungan Satwa
PANDEGLANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, yang digelar di halaman Kantor Kejari Pandeglang.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni empat buah pucuk senjata api, jenis bedil locok dan 3 pistol hasil dari kejahatan pemburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, pada tahun 2022. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi tiga bagian. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bentuk transparansi serta akuntabilitas institusi kejaksaan dalam penegakan hukum," kata Aco Rahmadi, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara menurut Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia atau APKSLI, Nanda P Nababan mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara perburuan dan perdagangan ilegal cula Badak Jawa serta perkara perburuan burung ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Editor : Mahesa Apriandi