Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara Perburuan Badak, APKSLI: Wujud Perlindungan Satwa

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:03 WIB
  • author Y. D. Taruna
Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara Perburuan Badak, APKSLI: Wujud Perlindungan Satwa
Barang bukti senjata api yang dimusnahkan Kejari Pandeglang.

"Pelaksanaan terhadap eksekusi barang bukti ini merupakan wujud keseriusan institusi kejaksaan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu instansi yang menerima Instruksi Presiden untuk turut serta melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati," katanya.

 

"Termasuk satwa liar Badak Jawa dan habitatnya sesuai dengan Instruksi Presiden No. 01 tahun 2023 tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," tambahnya.

 

Diharapkan kedepannya Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri lainya dapat mengikuti upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu melakukan eksekusi barang bukti sesuai dengan perintah atau amar putusan pengadilan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut