Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Tanker MT Federal II Kembali Terbakar, 10 Pekerja Tewas-18 Orang Terluka
Advertisement . Scroll to see content

KMP Tunu Pratama Tenggelam di Selat Bali, KNKT Ungkap Fakta Mencengangkan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:23 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
KMP Tunu Pratama Tenggelam di Selat Bali, KNKT Ungkap Fakta Mencengangkan
KMP Tunu Pratama Tenggelam di Selat Bali, KNKT Ungkap Fakta Mencengangkan(Foto:List)

Dia mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, nakhoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut