30 Guru Madrasah Non-ASN di Cilegon Terima Tunjangan Rp2 Juta per Bulan
Senin, 28 Juli 2025 | 19:35 WIB
Menurutnya, guru yang mendapatkan tambahan tunjangan ini adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memperoleh impassing – yakni penyetaraan penghasilan dengan guru ASN. Sedangkan guru non-ASN yang sudah impassing tidak lagi menerima tambahan Rp500 ribu karena gajinya sudah setara ASN.
Soleh juga menjelaskan bahwa proses pencairan tidak dilakukan langsung oleh Kementerian Agama pusat, melainkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di tingkat provinsi.
“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap guru non-ASN di madrasah, agar mereka semakin semangat dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi