get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Tahun Baru 2026, Polda Banten Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

Polda Banten Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal Bermodus Toko Bayi, Dua Pria Diamankan

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:50 WIB
header img

SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dua pria berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap setelah polisi mengendus peredaran ribuan butir obat berbahaya yang dijual tanpa izin resmi

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Pandeglang yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan YS di kediamannya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 720 butir heximer serta 417 butir tramadol HCL.

“Setelah kami interogasi, tersangka YS mengaku mendapat obat dari AR yang tinggal di Koja, Jakarta Utara. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di hari yang sama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).

Penggeledahan di rumah AR membuahkan hasil mencengangkan. Polisi menyita 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir heximer. Tak hanya itu, turut diamankan barang bukti lain berupa ponsel, plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp895 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.

Yang mengejutkan, para tersangka menjalankan bisnis ini dengan modus menyamar sebagai pemilik toko kosmetik dan perlengkapan bayi. "Mereka cukup licik, menyembunyikan aktivitas terlarangnya di balik toko yang terlihat legal," ujar Wiwin.

Wiwin menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi per orang. “Kami sangat serius menangani peredaran obat ilegal ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Hingga kini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitasnya sudah dikantongi, dan upaya pengejaran tengah dilakukan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut