Tokoh Ormas Lebak Diciduk saat Nyabu Bareng Sopir, Polisi: Sudah 4 Tahun Ketergantungan
Senin, 04 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Yang mengejutkan, kepada penyidik BS mengaku sudah menjadi pengguna sabu selama empat tahun. Alasannya: untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat yang dideritanya.
“BS mengaku membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Wiwin.
Atas perbuatannya, BS dan DN dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi