get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Tokoh Ormas Lebak Diciduk saat Nyabu Bareng Sopir, Polisi: Sudah 4 Tahun Ketergantungan

Senin, 04 Agustus 2025 | 14:30 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan tokoh ormas kedapatan pesta sabu di Lebak. Foto: Ist

Yang mengejutkan, kepada penyidik BS mengaku sudah menjadi pengguna sabu selama empat tahun. Alasannya: untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat yang dideritanya.

 

“BS mengaku membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Wiwin.

 

Atas perbuatannya, BS dan DN dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut