Diduga Akibat Miras Oplosan, Pelajar SMK di Carenang Kabupaten Tewas Dianiaya Teman
Senin, 04 Agustus 2025 | 16:20 WIB
Setelah menerima laporan penemuan mayat, Tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Carenang bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil pemeriksaan luar ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban akibat penganiayaan.
“Hanya dalam tujuh jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RI dan RM dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang penelantaran dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi