Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Klarifikasi Temuan Jenazah di Mukomuko, Bukan Korban KM Arupadatu I
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol, Polda Banten Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:59 WIB
  • author Erdi
Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol, Polda Banten Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron
Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol, Polda Banten Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron, foto : humas polda banten


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, ATM, serta truk tangki berisi solar dari lokasi penangkapan dan penadah.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, tergantung pada pembuktian unsur kekerasan dan peran masing-masing pelaku.

Lebih lanjut, Dian Setyawan menyebut sindikat ini juga pernah beraksi di Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang, dalam tiga kejadian serupa.

“Mereka adalah sindikat lintas wilayah dengan modus dan jaringan yang terorganisir. Kami terus buru dua pelaku DPO dan selidiki kemungkinan keterlibatan penadah lainnya,” tandasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut