Bapenda Lebak Tegas, Pengusaha Tambang Nunggak Pajak Terancam Gagal Perpanjang Izin
LEBAK, iNewsBanten – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak melalui Bidang Data dan Evaluasi (Dalev) memastikan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengusaha tambang yang menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tanpa surat tersebut, perpanjangan izin usaha ke Dinas ESDM Provinsi Banten otomatis terhambat.
Plt Kasubid Penagihan Bapenda Lebak, Triana, menegaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengusaha tambang yang belum melunasi kewajiban pajaknya. “Silakan lunasi pajak terlebih dahulu. Kalau tidak, jangan harap bisa perpanjang izin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, (13/8/2025).
Menurut Triana, masih banyak pengusaha tambang MBLB di Lebak yang beroperasi tanpa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga tidak pernah menyetor pajak ke kas daerah. Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah daerah karena menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Mahesa Apriandi