Polisi Tangkap Pelajar di Banten Diduga Cabuli Remaja Perempuan
SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial AY yang diduga mencabuli seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi usai anaknya pulang dalam kondisi mencurigakan. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sempat dibawa tersangka keluar kota tanpa seizin keluarga.
“Tersangka membawa korban ke luar daerah, lalu melakukan perbuatan cabul. Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Sabtu (16/8/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Banten.
AY dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi mengingatkan para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak, terutama saat berinteraksi dengan lingkungan pergaulan di luar rumah.
Editor : Mahesa Apriandi