Maling Motor di Serang Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin
Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:38 WIB
“Pelaku kabur menggunakan motor hasil curiannya. Namun kendaraan kehabisan bensin, sehingga pelaku berhasil ditangkap warga,” ujar Andi, Rabu (27/8/2025).
Pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa yang kesal sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tirtayasa. Dari hasil pemeriksaan, TK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Andi.
Editor : Mahesa Apriandi