get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus Pembunuhan di Cilegon, 18 Saksi Diperiksa! Polisi Telusuri Keterangan Keluarga Terdekat

Maling Motor di Serang Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin

Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:38 WIB
header img
Maling Motor di Serang Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin (Foto:Ilustrasi)

“Pelaku kabur menggunakan motor hasil curiannya. Namun kendaraan kehabisan bensin, sehingga pelaku berhasil ditangkap warga,” ujar Andi, Rabu (27/8/2025).

Pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa yang kesal sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tirtayasa. Dari hasil pemeriksaan, TK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Andi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut