DPR RI Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Sejak 31 Agustus
JAKARTA, iNewsBanten - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggotanya, mulai 31 Agustus 2025.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco, sebagai upaya menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Disebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
"Poin pertama, satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI perhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat 5 September 2025.
Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.
"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco.
Editor : Mahesa Apriandi