DPR RI Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Sejak 31 Agustus
Sementara itu, Dasco juga menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco.
Mengenai penonaktifan tersebut, Dasco menyebut hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran lainnya.
Di antaranya, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri serta pemangkasan berbagai fasilitas anggota DPR.
"Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," lanjut Dasco.
Editor : Mahesa Apriandi