Wapres Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah
Lantaran dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap, sidang akhirnya kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Sementara itu, Subhan selaku penggugat meyakini jika dirinya memiliki bukti seterang mungkin dalam gugatan ini. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Subhan menuturkan aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, Subhan merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Editor : Mahesa Apriandi