get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Parah! Bantuan Sapi untuk Petani Malah Dijual Guru SD dan Rekannya di Serang, Rugi Negara Rp300 Juta

Selasa, 07 Oktober 2025 | 22:17 WIB
header img
Para tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi Kementan tertunduk lemas.

Bantuan 20 ekor sapi tiba pada 11 April 2023, namun alih-alih dikelola bersama, sapi-sapi itu justru diambil dan dijual oleh Faturohman dan Payumi. Parahnya, Payumi bukan anggota kelompok tani penerima bantuan.

 

“Tidak ada laporan pengelolaan bantuan. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp300 juta,” tegas Merryon.

 

Dalam praktiknya, Payumi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta, sementara Faturohman mendapat Rp4,5 juta dari hasil penjualan sapi bantuan tersebut. Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

“Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Merryon.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut