Atasi Macet Parah, Pemerintah Batasi Jam Operasional Truk Tambang di Jalur Cilegon–Bojonegara
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga menegaskan, larangan berhenti di bahu jalan akan diberlakukan secara ketat untuk mencegah penumpukan kendaraan. Penegakan hukum akan dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami juga akan menertibkan titik-titik naik turun penumpang liar di sekitar Tol Cilegon Timur serta mengatur kembali area parkir dan lokasi bongkar muat bersama pemerintah kota dan pengusaha,” ujar Martua.
Ia menambahkan, langkah koordinasi lintas daerah ini diharapkan menjadi awal pembenahan tata kelola transportasi yang lebih tertib dan berkeadilan di kawasan industri Cilegon–Serang.
Dari pihak pengusaha tambang dan transportasi, mereka menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Namun, mereka berharap pemerintah daerah menyediakan area parkir khusus agar distribusi logistik tetap berjalan lancar.
Hasil rapat akan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang tengah difinalisasi dan dijadwalkan diberlakukan dalam waktu dekat.
Editor : Mahesa Apriandi