Satpol PP Tangsel Gerebek Toko Jamu & Karaoke, Ratusan Botol Miras Disita, Pemilik Terancam Penjara
"Kami memfokuskan razia di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang. Kami menyasar toko jamu dan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar,” kata Muksin.Ia menyebut, tim Satpol PP menggerebek empat lokasi di tiga kecamatan.
Dari hasil razia, petugas menemukan dan menyita 478 botol serta 16 kaleng minuman beralkohol dari tiga toko jamu dan satu tempat karaoke bernama Exel.“Para pelaku usaha tidak memiliki izin penjualan miras,” tegasnya.
Muksin menambahkan, Satpol PP akan menggelar razia serupa secara rutin sebagai bagian dari penegakan Perda dan upaya menjaga ketertiban lingkungan. Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami menertibkan miras ilegal untuk mencegah gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Petugas kini menyimpan seluruh barang bukti di kantor Satpol PP Tangsel sebelum memusnahkannya sesuai prosedur.Muksin menjelaskan, razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan mereka.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, lanjutnya, berkomitmen menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran alkohol ilegal.“Operasi serupa akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi