Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak, 6 Pelaku Ditangkap
SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil jenis losbak (pick-up). Enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, sementara beberapa lainnya masih buron.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi di wilayah hukum Polda Banten sejak Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian pencurian kendaraan Mitsubishi L300 dan Colt Diesel di Cilegon, Serang, dan Pandeglang.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para pelaku terbagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku dibagi dua kelompok. Salah satunya merupakan residivis yang pernah ditangkap Tim Resmob pada 2023,” ujar Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/11/2025).
Kasus pertama terjadi pada 6 Oktober 2025 di depan toko PT Mitra Baru Mandiri, Cibeber, Cilegon. Satu unit Mitsubishi L300 warna hitam raib digondol pelaku dengan kerugian mencapai Rp125 juta.
Kejadian serupa juga terjadi di Ruko Mega Cilegon, Purwakarta; di Puloampel, Kabupaten Serang; serta di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kerugian masing-masing mencapai Rp150 juta.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak pagar dan pintu kendaraan, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci T dan soket palsu. Para pelaku juga memakai alat jammer untuk menonaktifkan GPS kendaraan agar tak terlacak.
Kelompok pertama dibekuk saat hendak melarikan kendaraan hasil curian di wilayah Cibeber, Cilegon. Pelaku utama berinisial ZA (57) dan KD (50) ditangkap dini hari di sekitar pintu Tol Cilegon Timur setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa atas pesanan seorang penadah berinisial AZ (43), yang kemudian ditangkap di Tarogong, Garut, Jawa Barat. AZ mengaku sudah 16 kali menerima mobil curian dari ZA dan menjualnya ke jaringan penadah di Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual per bagian.
Sementara itu, kelompok kedua berasal dari wilayah Rumpin, Bogor, dan kerap beroperasi di jalur Jasinga–Rangkasbitung hingga Pandeglang. Dalam aksi terakhir di Karangtanjung, Pandeglang, mereka berhasil membawa kabur satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 71.
Tim Resmob yang sudah melakukan pembuntutan kemudian menghadang para pelaku di Rangkasbitung. Saat hendak ditangkap, pelaku menodongkan senjata api jenis revolver sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke arah hutan Jasinga, Bogor.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit kendaraan hasil curian, satu unit mobil operasional Sigra, alat jammer penghilang sinyal GPS, 20 kunci T, senjata airsoft gun jenis revolver, dan berbagai alat pertukangan yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kombes Dian menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu jaringan lain yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banten,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi