Polda Banten Gerebek Penyuntikan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Enam Pelaku Ditangkap
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:07 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan para pelaku menyalahgunakan LPG subsidi yang pendistribusiannya ditugaskan pemerintah.
Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi