Tidak Hadiri Dua Kali Uji Kompetensi, Maman Dicopot dari Jabatan Sekda
BKN, melalui koordinasi langsung Kepala BKN dengan Pemkot Cilegon, menyatakan tidak dapat memberikan penilaian lantaran tidak adanya hasil uji kompetensi dari yang bersangkutan.
“Bahasa dari BKN jelas, mereka tidak bisa memberi penilaian karena tidak ada hasil uji kompetensi,” ucap Robinsar.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pembenahan birokrasi di lingkungan Pemkot Cilegon. Menurutnya, evaluasi, mutasi, dan rotasi pejabat eselon merupakan hal wajar untuk mendorong profesionalisme dan optimalisasi kinerja.
“Mutasi dan rotasi itu lumrah. Ini dilakukan untuk penyegaran. Banyak pejabat yang sudah terlalu lama menjabat, dan kita menilai kembali profesionalisme serta kesesuaian kompetensinya,” jelasnya.
Robinsar menambahkan bahwa tahapan lanjutan untuk pejabat eselon II lainnya juga tengah disiapkan.
“Ini dilakukan bertahap. Mulai dari jabatan Sekda, lalu disusul eselon II lainnya. Kita ingin menempatkan orang sesuai bidang dan karakteristik kemampuannya."tambahnya
Ia pun memastikan bahwa keputusan terhadap Maman Mauludin tidak dilandasi faktor personal.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Bukan juga soal baik atau tidak baik. Ini murni soal kompetensi dan ketidakhadiran beliau dalam tahapan resmi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam konferensi pers itu, Robinsar juga mengungkapkan bahwa Maman Mauludin kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis di lingkup Sekretariat Daerah.
“Pak Maman sekarang di bagian Penelaah Teknis di Sekda,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi