Masuk Rumah Kosong Pelakun Gasak Emas dan Uang Tunai Rp 126 Juta
KOTA TANGERANG, iNewsBanten - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial H alias Nano setelah rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Kota Tangerang disatroni pada 16 Oktober 2025. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp126 juta berupa perhiasan emas, uang tunai, dan satu unit ponsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pelaku sengaja menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. “Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya,” ujar Budi pada Sabtu (6/12/2025).
Dalam rekaman CCTV yang berhasil diamankan polisi, terlihat jelas Nano memanjat pagar rumah korban. Ia kemudian merusak terali jendela untuk masuk dan menggasak 50 gram emas batangan serta uang tunai Rp25 juta yang disimpan di dalam lemari.
Budi menambahkan, “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah.”
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita pakaian yang dipakai saat beraksi, dua sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas curian.
Nano akhirnya diringkus pada Selasa (2/12/2025) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah tiga kali mendekam di penjara.
Menurut pengakuan Nano kepada penyidik, ia nekat mencuri lagi karena membutuhkan uang untuk modal jual beli narkotika jenis sabu. “Pada 2017, pelaku menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api, serta dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Saat ini Nano telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi