Jelang Tahun Baru 2026, Polda Banten Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba
SERANG, iNewsBanten - Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil pengungkapan sepanjang 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di Aula Gawe Kita Baluwarti, Jumat (26/12), sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang bukti.
Direktorat Reserse Narkoba mencatat, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja 12.197 gram, serta 8.617 botol minuman keras dari berbagai merek. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum terpenuhi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Wiwin Setiawan mengatakan, langkah ini menegaskan sikap tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Banten. Menurutnya, pemusnahan juga menjadi wujud akuntabilitas kepada publik atas penanganan barang bukti.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika dan minuman keras,” ujar Wiwin.
Ia menambahkan, upaya penegakan hukum akan terus diperkuat melalui langkah preventif, preemtif, dan represif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Komitmen tersebut, lanjut Wiwin, sejalan dengan arahan Kapolda Banten Hengki untuk meningkatkan intensitas penindakan serta pencegahan peredaran narkoba dan minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi