get app
inews
Aa Text
Read Next : Semangat Idul Adha, DKM Nurul Musthofa Permata Safira Kota Serang Salurkan 54 Hewan Kurban ke Warga

Transaksi Lewat Medsos, Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Tembakau Sintetis di Serang

Selasa, 30 Desember 2025 | 09:47 WIB
header img
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, foto: ist

SERANG, iNewsBanten - Kepolisian mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis yang diperjualbelikan melalui akun media sosial di wilayah Kota Serang, Banten. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang marak dilakukan tanpa transaksi tatap muka langsung.

Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam praktiknya, para pelaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel atau lempar paket, yakni kurir meletakkan barang pesanan di lokasi tertentu lalu mengirimkan titik koordinat kepada pembeli melalui pesan daring.



Polisi mengamankan dua pelaku peredaran sabu-sabu yang diketahui merupakan residivis. Keduanya tercatat telah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta untuk kemudian diedarkan kembali di Kota Serang. Sabu-sabu dijual dengan harga Rp400 ribu per paket dengan berat sekitar 250 miligram. Sementara itu, tembakau sintetis dipasarkan dalam kemasan satu hingga lima gram dengan harga Rp120 ribu per paket.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram serta tembakau sintetis dengan total berat mencapai 300 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Dimas Arki Jatipratama, mengatakan para pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.



“Para pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial, demi menekan peredaran barang terlarang di wilayah Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut