Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Pandeglang Sesalkan Penyegelan SDN Gerendong 1, Tegaskan Lahan Aset Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 17:39 WIB
  • author Y. D. Taruna
Pemkab Pandeglang Sesalkan Penyegelan SDN Gerendong 1, Tegaskan Lahan Aset Daerah
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Wawan Munawar.

PANDEGLANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyayangkan tindakan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong yang dilakukan oleh pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Penyegelan dinilai tidak tepat karena berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar siswa.

 

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Wawan Munawar, menegaskan bahwa seharusnya persoalan sengketa lahan tidak melibatkan aktivitas pendidikan.

 

“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap seperti itu. Idealnya, jika memang ada sengketa, cukup dipasang plang pemberitahuan tanah dalam sengketa, bukan sampai menyegel ruang kelas atau sekolah karena ini menyangkut anak-anak,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

 

Wawan menegaskan, lahan SDN Gerendong 1 merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Ia menyebutkan luas lahan sekolah tersebut sekitar 1.500 meter persegi.

 

“Secara administrasi, aset tersebut masuk ke dalam tanah milik BMD Pemkab Pandeglang,” tegasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut