get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Digugat Rp100 Miliar Terkait Jalan Rusak yang Tewaskan Siswa SD

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:12 WIB
header img
Al Amin Maksum dan Kuasa hukum tengah menunjukkan surat laporan di PN Pandeglang. (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten digugat secara perdata oleh seorang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya dengan nilai tuntutan mencapai Rp100 miliar. Rabu (25/02/2026).

Gugatan ini berkaitan dengan kondisi Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Banten. Jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten itu dilaporkan rusak dan berlubang, serta diduga menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar berusia 12 tahun pada 27 Januari 2026 lalu.

Saat kejadian, korban diketahui tengah menumpang ojek yang dikendarai Al Amin Maksum. Diduga, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat berusaha menghindari lubang di jalan tersebut. Insiden itu menyebabkan korban meninggal dunia, sementara Al Amin mengalami luka berat.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Menurutnya, pemerintah daerah dinilai lalai karena membiarkan kondisi jalan rusak tanpa perbaikan, sehingga membahayakan pengguna jalan dan berujung pada hilangnya nyawa.

“Gugatan ini kami ajukan karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia dan klien kami mengalami luka berat,” ujar Raden Elang.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menyebutkan bahwa dana tuntutan sebesar Rp100 miliar tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi masyarakat Provinsi Banten yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak. Dana itu juga direncanakan untuk membantu pembangunan dan perbaikan jalan yang rusak agar kejadian serupa tidak terulang.

Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi Gubernur Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta sopir ambulans.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat persoalan infrastruktur jalan rusak kerap dikeluhkan warga dan dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait gugatan tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut