Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 12 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga di Serang Diiming-imingi Uang Rp30 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jum'at, 27 Februari 2026 | 22:55 WIB
  • author Sahlan
Hakim Vonis 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur
Hakim Vonis 5 Tahun 6 bulan Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur diSerang Banten (Foto: Istimewa).

Santoso tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan ojek online. Ia kemudian menyelinap masuk melalui pintu dapur saat penghuni rumah lainnya sudah terlelap.

Setelah berbincang sejenak di dalam kamar, Santoso melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara memperkuat tindakan pelaku. Tim medis menemukan robekan pada selaput dara korban akibat penetrasi benda tumpul, meskipun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, hakim menjerat Santoso dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut