get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Sungai Cikambuy di Kibin Ambruk, Akses Warga ke Kawasan Industri Modern Cikande Terputus

Hakim Vonis 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jum'at, 27 Februari 2026 | 22:55 WIB
header img
Hakim Vonis 5 Tahun 6 bulan Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur diSerang Banten (Foto: Istimewa).

Santoso tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan ojek online. Ia kemudian menyelinap masuk melalui pintu dapur saat penghuni rumah lainnya sudah terlelap.

Setelah berbincang sejenak di dalam kamar, Santoso melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara memperkuat tindakan pelaku. Tim medis menemukan robekan pada selaput dara korban akibat penetrasi benda tumpul, meskipun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, hakim menjerat Santoso dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut