Warga Desak Penertiban Kandang Ayam di Kampung Cibeber Desa Cijengkol Lebak
LEBAK, iNewsBanten – Warga Kampung Cibeber, Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan usaha kandang ayam di wilayah mereka, Rabu (01/04/2026).
Keluhan warga muncul karena aktivitas peternakan ayam tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan lingkungan yang berlaku. Warga menilai, keberadaan kandang ayam justru menimbulkan gangguan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap usaha peternakan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha peternakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, tergantung pada kapasitas usaha. Hal ini penting guna memastikan kegiatan peternakan tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Namun, warga menduga usaha kandang ayam di Kampung Cibeber belum melengkapi seluruh persyaratan tersebut. Bahkan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar tata ruang karena berada di wilayah yang diduga masih termasuk zona hijau.
Editor : Mahesa Apriandi