Polda Banten Dalami Kasus Dugaan Perekaman Ilegal di Toilet Kampus dan SPBU
SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus di wilayah Banten.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik telah memeriksa terlapor berinisial MZ sebagai saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui melakukan perekaman terhadap pelapor.
“Selain terhadap pelapor, terlapor juga mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain,” ujar Maruli dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten. Perekaman dilakukan menggunakan telepon genggam melalui celah ventilasi bagian atas toilet.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa file video yang tersimpan di handphone dan flashdisk milik terlapor. Dari pengakuan sementara, video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, terlapor d
iduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polda Banten juga mengimbau pengelola fasilitas umum, termasuk kampus dan SPBU, agar meningkatkan pengawasan di area sensitif seperti toilet guna mencegah terjadinya tindak serupa.
Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual.
Editor : Mahesa Apriandi