Sengketa Lahan di Cilegon, Warga Kaget Tanahnya Dibangun Gedung Koperasi
Di sisi lain, PT Citra Sarana Usada (CSU) memberikan klarifikasi terkait status hukum lahan tersebut. Perusahaan menyatakan lahan itu merupakan milik sah mereka yang kemudian telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Direktur PT CSU, Lilis Komariah, menegaskan kepemilikan lahan didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1999.
“Kami memastikan lahan tersebut sah milik PT CSU. Legalitas kami jelas dan kuat,” kata Lilis dalam pertemuan di Kantor Dinas PUPR.
PT CSU juga membantah adanya transaksi jual beli atas lahan tersebut, termasuk klaim dari pihak lain yang hanya mengantongi AJB tahun 2018. Menurut perusahaan, tidak pernah ada proses jual beli sebelum lahan dihibahkan.Pihak CSU mengaku telah mengundang pihak yang mengklaim lahan untuk mediasi terbuka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak tersebut tidak menghadiri pertemuan.
Sementara itu, Lurah Grogol, Firman Yuda Nugroho, meminta semua pihak yang mengklaim kepemilikan lahan segera menunjukkan bukti autentik guna menghindari konflik berkepanjangan.
Dia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara terbuka agar pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat berjalan lancar.
Editor : Mahesa Apriandi