Dua Penyortir Paket di Serang Ditangkap, Diduga Edarkan Tembakau Sintetis
SERANG, iNewsBanten — Dua pemuda berinisial AM (20) dan DT (21) ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang. Keduanya diketahui bekerja sebagai penyortir barang di sebuah perusahaan jasa pengiriman.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digerebek, keduanya tengah asyik bermain gim daring.
“Kami amankan tersangka di dalam rumah. Selain bekerja sebagai penyortir, mereka juga menjalankan bisnis peredaran tembakau sintetis,” ujar Andri.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi tembakau sintetis serta 48 paket kecil yang sudah dikemas dan siap edar. Seluruh barang haram tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AM dan DT mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka mendapatkan pasokan barang melalui akun Instagram, dengan motif ekonomi sebagai alasan utama.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu pemberantasan peredaran narkoba.
Editor : Mahesa Apriandi