Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Serang Musnahkan Lebih dari 15 Ribu Botol Miras, Tekan Peredaran Ilegal

Rabu, 29 April 2026 | 21:27 WIB
  • author Erdi
Polresta Serang Musnahkan Lebih dari 15 Ribu Botol Miras, Tekan Peredaran Ilegal
Pemusnahan 15 ribu botol miras di Polresta Serang Kota. (Foto: Istimewa).

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta Ketua DPRD Kota Serang. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.

 

Sementara itu, terhadap pemilik barang bukti, polisi telah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sekitar Rp30 juta.

 

Yudha juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Apabila menemukan warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” tegasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut