Enam Badan Otonom Dukung Gugatan Hukum Hasil Muktamar Mathla'ul Anwar
SERANG, iNewsBanten.id - Enam badan otonom pusat Mathla'ul Anwar menyatakan dukungan terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh H. Andi Yudi Hendriyawan terkait hasil Muktamar XXI di Serang.
Dukungan ini muncul karena proses muktamar dinilai melanggar aturan organisasi dan prosedur yang berlaku. Para pimpinan badan otonom tersebut, yaitu Hj. Trisna Ningsih Yuliati, H. Ahmad Nawawi, Muhammad Syafaat, Daden Ahmad Sugiri, Zacki Rahmatullah, dan Sintia Aulia Rahman, sepakat bahwa jalur pengadilan adalah langkah demokratis untuk menjaga integritas organisasi.
Ahmad Nawawi dan Muhammad Syafaat menegaskan bahwa langkah ini merupakan hak konstitusional untuk memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, H. Andi Yudi Hendriyawan menyatakan keyakinannya bahwa bukti yang disiapkan akan memperkuat gugatan tersebut di pengadilan.
Saat ini, persidangan masih berlangsung dan sempat ditunda untuk melengkapi dokumen legalitas dari pihak tergugat, termasuk dokumen dari pihak H. Embay Mulya Syarief.
Seluruh kader pun diminta tetap tenang menjaga persaudaraan hingga ada keputusan hukum yang tetap.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar