Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Dari hasil persidangan terungkap adanya aliran dana masuk ke rekening terdakwa, termasuk transfer miliaran rupiah dari sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk menunjang operasional produksi PCC, mulai dari pembelian bahan baku hingga pembayaran kebutuhan pabrik.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang tengah dilakukan pemerintah. Namun, sikap sopan serta keterbukaan terdakwa selama mengikuti proses persidangan turut menjadi pertimbangan yang meringankan.
Editor : Mahesa Apriandi