Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • author Erdi
Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
JPU tuntut terdakwa jaringan produksi narkotika jenis PCC, 3 tahun penjara dan denda 1 miliar. (Foto: Istimewa).

Dari hasil persidangan terungkap adanya aliran dana masuk ke rekening terdakwa, termasuk transfer miliaran rupiah dari sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk menunjang operasional produksi PCC, mulai dari pembelian bahan baku hingga pembayaran kebutuhan pabrik.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang tengah dilakukan pemerintah. Namun, sikap sopan serta keterbukaan terdakwa selama mengikuti proses persidangan turut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut