Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Kamis, 04 Juni 2026 | 22:53 WIB
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa tanah, bangunan, dan dana dalam rekening bank, ditetapkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik PCC di kawasan Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dibongkar aparat pada 2024 lalu. Saat penggerebekan, petugas menyita ratusan ribu butir PCC beserta bahan baku dan peralatan produksi.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Editor : Mahesa Apriandi