Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • author Erdi
Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
JPU tuntut terdakwa jaringan produksi narkotika jenis PCC, 3 tahun penjara dan denda 1 miliar. (Foto: Istimewa).

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa tanah, bangunan, dan dana dalam rekening bank, ditetapkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik PCC di kawasan Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dibongkar aparat pada 2024 lalu. Saat penggerebekan, petugas menyita ratusan ribu butir PCC beserta bahan baku dan peralatan produksi.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut