KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang, Diduga Cemari Lingkungan
Tangerang, iNews Banten - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas milik PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Pabrik yang berdiri di dekat permukiman warga itu diduga mencemari udara, tanah, dan air di sekitar lokasi.
Pantauan iNews.id di lokasi, penyegelan dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan. Dalam inspeksi itu, tim KLH meninjau langsung kondisi di dalam area pabrik yang terdapat sejumlah bangunan dan tangki berukuran besar.
Rizal menjelaskan, pabrik tersebut mengolah oli bekas menjadi chemical diesel oil (CDO) melalui proses sederhana menggunakan reaktor non-nuklir. Perusahaan sempat berhenti beroperasi saat pandemi Covid-19, namun kembali aktif sejak 2022.
"Perusahaan ini menampung oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah di reaktor non-nuklir," kata Rizal di lokasi.
Menurut Rizal, proses produksi tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional dan berpotensi mencemari lingkungan. KLH menemukan dua cerobong asap tanpa alat pengendali emisi, sehingga hasil pembakaran proses CDO langsung terlepas ke udara.
"Bisa kita lihat di sini tadi, adanya dua cerobong tanpa pengendali udara sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara," jelasnya.
Selain itu, kata Rizal, petugas juga menemukan dugaan pencemaran air akibat ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Limbah cair dari proses produksi disebut mengalir keluar area pabrik hingga mencemari kawasan rawa di sekitarnya.
"Pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, ya. Karena kepenuhan, sampai jebol, airnya masuk ke rawa-rawa terutama di luar perusahaan. Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut," ungkapnya.
Selain itu, sisa pembakaran berupa fly ash dan bottom ash (FABA) juga diduga mencemari tanah di sekitar pabrik, yang terlihat menghitam akibat paparan limbah pembakaran.
Rizal menyebut, sejumlah temuan pencemaran ini berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana, perdata, dan administrasi, mengingat perusahaan juga tidak memiliki persetujuan teknis (pertek) maupun sertifikat laik operasi (SLO) sebagai syarat kegiatan pengolahan limbah.
Ia merinci, perusahaan diduga melanggar Pasal 98, 99, 103, dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami mendukung industri. Tapi industri yang berbasis green industry. Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tegas Rizal.
Editor : Mahesa Apriandi