Dindik Kota Serang Terima Siswa dari Kabupaten Serang, Kuota Perbatasan Disepakati
"Kalau tidak diatur melalui kuota, sekolah akan mengalami kesulitan dalam proses penerimaan karena banyaknya pendaftar dari luar wilayah administrasi," ujarnya.
Kesepakatan serupa juga diterapkan pada jenjang sekolah dasar (SD) dengan skema kuota yang sama. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Hanafiah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan yang sama tanpa terkendala batas wilayah administratif.
Dengan adanya kesepakatan ini, siswa yang tinggal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Serang diharapkan dapat mengakses sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya sehingga proses belajar menjadi lebih efektif dan efisien.
Editor : Mahesa Apriandi