get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk

Jajaran Polres Cilegon Polda Banten, Ungkap Dugaan Penyelundupan 37 Box Benih Bening Lobster

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:47 WIB
header img
Pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten tujukan barang bukti hasil penangkapan benih lobster (dock irul)

Masih ditempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi menambahkan dalam penangkapan dan pengungkapan Benih Bening Lobster 37 box seterofom dengan total 337.000 ekor dengan total kerugian Negara 33 miliar 200 juta, BBL diamankan didalam Pelabuhan ASDP Merak yang rencananya akan dikirim ke wilayah Pulau Sumatera, BBL tersebut berasal dari Binuangeun Pandeglang dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan guna dilakukan pendalaman.

"Hal tersebut sudah melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan usaha perikanan tanpa izin. Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," ujarnya.

"Dari pengakuan sopir, ia hanya mengetahui yang dikirim ikan gurame bila ada petugas yang menanyakan apa isi dalam mobil box tersebut, pengakuannya sudah dua kali mengantar cuma tidak tahu isi yang dibawa, ia hanya diberitahukan isinya ikan gurame dalam bok yang udah terbungkus rapih dan dibungkus pelastik warna hitam.

Lebih lanjut Kapolres Cilegon menjelaskan, kami dari Polres Cilegon masih belum menetapkan tersangka, untuk sopir setelah dicek komunikasi dari handphone tidak ada bukti yang mengindikasi mengetahui isi muatannya, karena dia hanya sebagai pengantar saja.

"Pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan maupun pengiriman benur illegal, khususnya yang berpotensi merugikan Negara dan mengganggu kelestarian sumber daya perikanan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut