Demo 27 Agustus, Polisi Bakal Sekat Tol Merak-Tangerang Cegah Massa dari Sumatera ke Jakarta
TANGERANG, iNews Banten.id - Polresta Tangerang akan memperketat pengamanan sejumlah jalur menuju Jakarta menjelang aksi demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR. Polisi menyiapkan penyekatgn di Tol Merak-Tangerang untuk mengantisipasi pergerakan massa dari luar Pulau Jawa.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya rencana keberangkatan massa dari Lampung dan sejumlah wilayah di Sumatera menuju Jakarta.
"Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga, ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat di jalan tol," kata Tri, Rabu (26/8/2026).
Selain jalur tol, penyekatan juga akan dilakukan di jalur arteri, termasuk Jalan Raya Serang yang menjadi salah satu akses menuju Jakarta.
"Jalan tol, jalan arteri kita juga akan melakukan penyekatan," ujarnya.
Tri mengatakan, pemeriksaan akan difokuskan terhadap kendaraan yang berpotensi digunakan untuk membawa massa aksi. Kendaraan yang menjadi perhatian polisi antara lain bus dan truk dengan bak terbuka.
Menurutnya, truk bak terbuka menjadi salah satu moda transportasi yang kerap digunakan untuk mengangkut massa menuju lokasi demonstrasi. Polisi juga mewaspadai kemungkinan pelajar menumpang kendaraan tersebut untuk menuju Jakarta.
"Itu kita harus lebih selektif lagi memeriksanya, pengetatan lagi. Apalagi demo tahun kemarin itu mayoritas ibaratnya pelajar," jelasnya.
Pemeriksaan kendaraan tersebut, kata Tri, merupakan bagian dari langkah antisipasi kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian aksi demonstrasi berlangsung.
Sementara itu, aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 disebut akan melibatkan sejumlah kelompok masyarakat. Salah satu elemen yang disebut akan ikut dalam aksi tersebut yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Salah satu tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut yakni mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Editor : Mahesa Apriandi