Puluhan Perusahaan Belum Lapor LKPM, Efektivitas Pengawasan Investasi di Banten Dipertanyakan
SERANG, iNewsBanten - Pemanggilan 45 perusahaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten karena belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mendapat sorotan dari Tim Advokasi BRANTAS Banten.
Pebrianto dari Tim Advokasi BRANTAS Banten menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebatas ketidakpahaman perusahaan dalam mengisi laporan. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha setelah izin dan kegiatan investasi berjalan.
“Kalau ada 45 perusahaan yang sampai harus dipanggil karena belum menyampaikan LKPM, yang perlu dievaluasi bukan hanya perusahaannya. Kita juga perlu melihat bagaimana sistem pengawasan dan pembinaan selama ini berjalan,” kata Pebrianto saat diwawancarai. Jumat (18/9/2026)
Ia menilai LKPM bukan sekadar persoalan administrasi. Data tersebut penting untuk mengetahui perkembangan kegiatan investasi, realisasi penanaman modal hingga perkembangan kapasitas usaha yang dijalankan perusahaan.
Karena itu, menurut Pebrianto, DPMPTSP Banten perlu menjelaskan secara terbuka tindak lanjut terhadap perusahaan yang telah diberikan surat peringatan, termasuk tahapan pembinaan dan pengawasan apabila kewajiban pelaporan tetap tidak dipenuhi.
“Pendampingan tentu penting, terutama kalau persoalannya memang kendala teknis. Tetapi harus dibedakan antara perusahaan yang belum memahami mekanisme pelaporan dengan perusahaan yang sudah diberikan pembinaan tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Pebrianto juga menyoroti keterangan DPMPTSP yang menyebut sekitar 250 perusahaan pada 2025 belum menyampaikan laporan. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apakah persoalan ketidakpatuhan LKPM terjadi berulang dan apa penyebabnya.
“Kalau pada 2025 disebut ada sekitar 250 perusahaan dan sekarang kembali ada 45 perusahaan yang dipanggil, pemerintah perlu menjelaskan berapa yang akhirnya sudah patuh, berapa yang masih belum memenuhi kewajiban, serta bagaimana tindak lanjutnya. Dengan begitu publik bisa mengukur efektivitas pengawasannya,” katanya.
Menurut Pebrianto, transparansi tersebut juga diperlukan agar data realisasi investasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada penyampaian surat peringatan dan bimbingan teknis. Apabila setelah pembinaan terdapat perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah perlu menjalankan tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku secara konsisten dan proporsional.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti mengatakan 45 perusahaan dipanggil setelah mendapatkan surat peringatan karena belum menyampaikan LKPM. DPMPTSP menyebut sebagian pelaku usaha mengalami kendala teknis maupun ketidakpahaman terhadap mekanisme pelaporan.
DPMPTSP Banten menyatakan masih mengutamakan pembinaan dan pendampingan. Namun, apabila kewajiban pelaporan terus diabaikan, terdapat tahapan sanksi yang dapat diterapkan, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Mahesa Apriandi