Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkot Cilegon atas Truk Tambang Pasir di JLS
CILEGON, iNewsBanten - Kebijakan pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon menuai sorotan dari aktivis Kota Cilegon, Chaerul SN Ia menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan belum menyentuh akar persoalan utama terkait aktivitas kendaraan tambang di wilayah tersebut.
Menurut Chaerul SN persoalan di JLS bukan hanya soal jam operasional kendaraan tambang, melainkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap dampak aktivitas angkutan pasir terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan.
“Kalau hanya pembatasan jam, itu belum cukup. Persoalannya sudah lama terjadi. Mulai dari kemacetan, debu, kondisi jalan, sampai keselamatan masyarakat pengguna jalan. Pemkot jangan hanya hadir saat persoalan ramai dibahas,” kata Chaerul SN, kepada inewsbanten Sabtu (09/05/2026).
Ia menilai, selama ini Pemkot Cilegon terkesan lamban mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas kendaraan tambang yang melintas di kawasan JLS. Bahkan menurutnya, masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan kondisi lalu lintas yang semrawut akibat banyaknya truk tambang beroperasi pada jam sibuk.
Chaerul SN juga mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemkot Cilegon dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan maupun kendaraan tambang yang diduga kerap melanggar aturan di lapangan.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya formalitas atau sekadar imbauan tanpa pengawasan serius. Kalau memang mau serius, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap operasional kendaraan tambang di Cilegon,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya fokus menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan keselamatan warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
“JLS ini dipakai masyarakat umum, bukan hanya kendaraan industri atau tambang. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri sebelumnya mengatakan pembatasan operasional kendaraan tambang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Dishub dan Paguyuban Galian Lingkar Selatan (PGLS), dengan pembatasan waktu operasional pada pagi dan sore hari saat lalu lintas padat
Editor : Mahesa Apriandi