Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Kebocoran Data Leasing Menimpa CEO Banten Creatif Festival
Advertisement . Scroll to see content

Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Curanmor, Pelaku Beraksi 30 Kali

Minggu, 20 September 2026 | 18:08 WIB
  • author Erdi
Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Curanmor, Pelaku Beraksi 30 Kali
Ilustrasi pengungkapan kasus curanmor oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: iNews.id).

TANGERANG, iNewsBanten – Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang diduga terjadi di puluhan lokasi. Minggu (20/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (22), alias Tole, di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz. Polisi mengamankan MR saat diduga hendak melakukan transaksi sepeda motor yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (10/7/2026).

Ipda Algifari Hafiz mengatakan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MR alias Tole di wilayah Cikande,” ujar Ipda Algifari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, sebuah obeng, dua kunci kontak Honda, serta dua pelat nomor.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX.

Setelah dilakukan pengecekan, kedua kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.

“Dua kendaraan yang kami amankan setelah dilakukan pengecekan diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serang,” kata Ipda Algifari.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap MR untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.

Dari pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH.

Rekan tersangka tersebut hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Dalam menjalankan aksinya, MR dan RH diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sekitar 30 kali bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Ipda Algifari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian yang diduga dilakukan MR dan RH tersebar di sejumlah wilayah.

Di antaranya Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga wilayah Serang.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah kendaraan yang telah dicuri serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan menelusuri barang bukti kendaraan hasil curian lainnya,” tutur Ipda Algifari.

Saat ini, MR menjalani proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih memburu RH serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil pencurian yang diduga telah berpindah tangan.

Penyidik masih mendalami jumlah pasti kendaraan yang telah dicuri dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut