Kasus Sumpah Injak Alquran di Lebak, Nurlela dan Meta Meita Divonis Hukuman Pengawasan
Sebagai gantinya, majelis hakim menetapkan sejumlah sanksi pemulihan sosial dan keagamaan yang wajib dipenuhi oleh kedua terdakwa. Mereka diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Prosesi minta maaf tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Selain itu, kedua wanita ini diwajibkan mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya pembelajaran Alquran, di bawah bimbingan Kemenag Lebak selama menjalani masa pengawasan. Majelis hakim juga mengharuskan kedua terdakwa memberikan bantuan mushaf Al-Qur'an kepada sejumlah masjid dan mushala di Kecamatan Malingping, dengan rincian Nurlela menyerahkan 50 mushaf dan Meta Meita sebanyak 20 mushaf.
Editor: Mahesa Apriandi