Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Kepanikan akibat Erupsi Anak Krakatau, Bupati Tangerang Minta Warga Waspadai Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Tangerang Rotasi Tiga Pejabat Eselon II, Kasatpol pp Jadi Staf Ahli Bupati

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:58 WIB
  • author Sultan Tanjung
Pemkab Tangerang Rotasi Tiga Pejabat Eselon II, Kasatpol pp Jadi Staf Ahli Bupati
Suasana pelantikan pejabat eselon 2 di lingkungan pemkab tangerang. Foto: ist

TANGERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merotasi tiga pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya Ana Supriyatna yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang dan kini ditugaskan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Rotasi pejabat tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (2/10/2026).

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran di lingkungan Pemkab Tangerang. Ia menegaskan rotasi jabatan Ana Supriyatna merupakan proses yang berbeda dengan penanganan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang bawahannya berinisial B.

"Jadi mutasi ini adalah hal yang biasa bagi pegawai Pemkab Tangerang," kata Maesyal.

Dalam rotasi tersebut, posisi Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang yang sebelumnya dijabat Ana Supriyatna kini diisi Aji Januardhi Nurogo. Aji sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum.

Sementara jabatan yang ditinggalkan Aji diisi Kasori yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

"Jadi semuanya ini adalah bagian daripada kebutuhan organisasi sehingga kita rotasi untuk tiga orang ini jabatan struktural di eselon II," ujar Maesyal.

Terkait persoalan kepegawaian Ana Supriyatna, Maesyal mengatakan Pemkab Tangerang telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Menurut Maesyal, proses pemberian sanksi kepegawaian tersebut terpisah dari kebijakan rotasi jabatan.

"Dan itu adalah sanksi kategori sedang namun yang tertinggi. Dan itu prosesnya berbeda (dengan rotasi jabatan). Itu sudah diproses oleh tim pemeriksa," jelasnya.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana terkait kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Banten. Laporan korban telah teregister dengan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Hingga proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak terlapor tetap harus diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut