Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Realisasi pajak Kabupaten Serang capai 75 persen, Masyarakat Minta Pemkab Tak Cepat Puas

Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:08 WIB
  • author Febri Febrianto
Realisasi pajak Kabupaten Serang capai 75 persen, Masyarakat Minta Pemkab Tak Cepat Puas
Dok Foto: ilustrasi istimewa pajak

‎Selain meminta evaluasi dari Bapenda, Suryana juga mendorong DPRD Kabupaten Serang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

‎

‎Ia menilai DPRD perlu mencermati kesesuaian antara target pajak yang ditetapkan dalam APBD, realisasi penerimaan, potensi masing-masing sektor, serta perbandingan dengan capaian tahun sebelumnya.

‎

‎Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi pendapatan dari 10 jenis pajak di luar opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) telah mencapai sekitar 75 persen pada awal Oktober 2026.

‎

‎Dari sejumlah sektor penerimaan tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaporkan telah mencapai sekitar 96 persen. Sementara beberapa sektor pajak lainnya berada pada kisaran 75 hingga 83 persen.

‎

‎Adapun realisasi BPHTB masih berada di kisaran 60 persen. Bapenda menyebut salah satu kendala yang memengaruhi penerimaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berdampak terhadap aktivitas investasi.

‎

‎Untuk mengejar sisa target penerimaan pajak hingga akhir tahun anggaran 2026, Bapenda Kabupaten Serang menyatakan akan meningkatkan monitoring dan pengawasan lapangan terhadap potensi pajak yang belum optimal.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut